Apabila orang asing membeli property di Indonesia hak yang dapat di gunakan adalah:
HAK PAKAI.
HAK PAKAI adalah: hak umtuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang di kuasai langsung oleh warga Negara atau than milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang di tentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.
HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:
-Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya di pergunakan untuk keperluan yang tertentu.
-Dengan cuma-cuma, denagan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
-Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat di perpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:
-Warga Negara Indonesia ( WNI )
-Orang asing yang berkedudukan di indonesia
-Badan2 hukum yang di dirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
-Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA(Warga Negara Asing) sertifikat asal di ubah menjadi hak pakai kemudian di laksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:
-PASSPORT
-KITTAS(KIM S)
HAK PAKAI.
HAK PAKAI adalah: hak umtuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang di kuasai langsung oleh warga Negara atau than milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang di tentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.
HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:
-Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya di pergunakan untuk keperluan yang tertentu.
-Dengan cuma-cuma, denagan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
-Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat di perpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:
-Warga Negara Indonesia ( WNI )
-Orang asing yang berkedudukan di indonesia
-Badan2 hukum yang di dirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
-Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA(Warga Negara Asing) sertifikat asal di ubah menjadi hak pakai kemudian di laksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:
-PASSPORT
-KITTAS(KIM S)
Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah Hak yang di gunakan adalah HAK GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah : Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun , dan jangka waktu tersebut dapat di perpanjang paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dapat di alihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh HakGuna Bangunan adalah:
-Warga Negara Indonesia
-Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia.
-Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
-Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak di lepaskan atau di alihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu di hapus karena hukum.
-Warga Negara Indonesia
-Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia.
-Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
-Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak di lepaskan atau di alihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu di hapus karena hukum.
Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena:
-Jangka waktu berakhir
-Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak di penuhi.
-Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya.
-Di cabut untuk kepentingan umum
-Di telantarkan
-Tanahnya musnah.
-Jangka waktu berakhir
-Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak di penuhi.
-Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya.
-Di cabut untuk kepentingan umum
-Di telantarkan
-Tanahnya musnah.
Syarat - syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan:
-Sertifikat asli
-Foto copy passport
-Sppt tahun berakhir
-PPH/BPHTB
-Sertifikat asli
-Foto copy passport
-Sppt tahun berakhir
-PPH/BPHTB
BATAM MAP
Myspace Comments
Fat Tuesday Graphics
No comments:
Post a Comment